Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Muda di Solok Selatan Diperas Rp 42 Juta oleh Kekasih, Foto Bugil Korban Didapat Saat Video Call

Kompas.com - 07/04/2020, 16:46 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seorang ibu muda di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bernama RR (29) diperas kekasihnya hingga sebesar Rp 42 juta, dengan ancaman foto bugilnya akan disebarkan.

Tersangka pemerasan yang bernama M (32), warga Pesisir Selatan, Sumbar, mengaku mendapatkan foto bugil korban saat mereka melakukan percakapan melalui video call. 

Keterangan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil, Pria Ini Minta Uang Rp 42 Juta kepada Pacarnya

Awalnya, kenal di Facebook

Menurut Arvi, tersangka M dan korban RR adalah sepasang kekasih. Mereka sudah kenal sejak September 2019 lalu melalui media sosial Facebook.

"Setelah kenal di media sosial pada September 2019 lalu mereka berkomunikasi lewat telepon dan WhatsApp," kata Arvi.

Menurut Arvi, berdasarkan pengakuan tersangka hubungan mereka setelah itu semakin akrab. Bahkan, korban sampai melakukan video call dengan keadaan telanjang.

"Tersangka memanfaatkan itu dengan merekamnya, sehingga memiliki foto syur korban," kata Arvi.

Setelah itu pada Januari 2020, tersangka M mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang ke korban.

Baca juga: Pakai Akun Facebook Istri, Pria yang Mengaku Hamba Tuhan Minta Foto Bugil Wanita

Akhirnya foto disebar karena korban tak kirim uang

Korban diancam, jika tidak dikirim uang tersebut maka foto syurnya disebar.

"Pernah tidak dikirim (uang yang diminta pelaku) oleh korban, akhirnya foto syur itu tersebar di Solok Selatan yang dilakukan tersangka," kata Arvi.

Kemudian setelah itu, tersangka semakin menjadi-jadi memeras korban hingga total Rp 42 juta.

RR yang tak berdaya akhirnya mau saja menuruti keinginan M yang meminta uang hingga total Rp 42 juta.

"Betul, pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Arvi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban RR pada 28 Maret 2020.

Baca juga: Kepala Sekolah Perkosa Siswinya Selama 4 Tahun, Korban Diancam Foto Bugil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com