KENDAL, KOMPAS.com-Untuk menghindari penyebaran Covid-19, 44 napi yang ada di Lapas Terbuka 2B Kendal Jawa Tengah dibebaskan.
Akibatnya, lapas terbuka yang melatih penghuninya bertani dan beternak itu kosong. Sebab, semua napi memenuhi syarat untuk bebas.
Menurut Kepala Lapas Terbuka 2B Kendal, Rusdedy, napi yang ada di lapas itu semuanya ada 44 orang.
Baca juga: Cegah Corona di Lapas Tegal, 57 Narapidana Dibebaskan
Sejak Kamis (2/4/2020), semua napi dibebaskan karena sudah menjalani dua per tiga menjalani masa tahanannya.
Meskipun mereka bebas, tambah Rusdedy, para napi tidak boleh keluar rumah.
Jika mereka melakukan pelanggaran hukum, surat kebebasannya akan dicabut.
“Surat perjanjian itu sudah ditandatangani bersama,” kata Rusdedy, Jumat (3/4/2020).
Kasus napi penghuni Lapas Terbuka 2B Kendal hampir semuanya kasus pidana ringan seperti misalnya pencurian, perjudian, penipuan, dan lainnya.
Mereka limpahan dari Lapas A Semarang, Lapas 2A Kendal, Lapas Batang dan Pekalongan.
Para napi itu dilimpahkan ke Lapas Terbuka 2B Kendal setelah menjalani setengah masa tahanannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan