Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona di Lapas Tegal, 57 Narapidana Dibebaskan

Kompas.com - 02/04/2020, 21:31 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Puluhan narapidana kasus pidana umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tegal, Jawa Tengah, dibebaskan.

Kepala Lapas Klas II B Tegal Sambiyono mengungkapkan, kebijakan itu diambil sebagai upaya untuk mengurangi penghuni Lapas untuk mencegah penyerabaran atau penularan virus Corona (Covid-19) dalam lingkungan Lapas.

"Paling lambat tanggal 6 April clear 57 narapidana sudah dibebaskan atau pulang ke rumah. Jadi asimilasi, bukan bebas murni," kata Sambiyono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020)

Baca juga: Cegah Corona, Puluhan Narapidana Lapas Kendal Bebas Bersyarat

Sambiyono mengungkapkan, mereka yang akan dirumahkan harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria.

Syarat pertama, bukan narapidana kasus narkoba dengan ancaman di atas 5 tahun, bukan napi teroris, serta bukan napi kasus korupsi.

"Kriteria ada dalam Permen Hukum dan HAM, yakni bukan napi narkoba, bukan teroris, bukan koruptor, termasuk bukan napi kejahatan perang. Jadi dari 57 ini lebih banyak pidana umum," kata Sambiyono.

Baca juga: Lapas Tasikmalaya Bebaskan 34 Narapidana

Tak hanya itu, lanjut Sambiyono, narapidana yang akan dibebaskan harus telah menjalani masa hukuman dua pertiga pada 31 Desember 2019.

"Termasuk memiliki catatan kelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Syarat berkelakuan baik ini dibuktikan dengan surat register F," paparnya.

Sambiyono mengatakan, narapidana penghuni Lapas Klas IIB Tegal memang kelebihan kapasitas yang seharusnya 250 orang justru terisi 305 narapidana.

"Ya harapannya bisa mengurangi populasi untuk mengantisipasi penularan Covid-19," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com