PALU, KOMPAS.com - Minta dibebaskan karena takut dengan wabah Covid-19, sebanyak 10 orang terdiri narapidana dan tahanan di Rumah Tahanan Klas II A Palu diamankan.
Menurut Kepala Rutan Klas II A Palu, Yansen, mereka ketakutan dengan wabah Covid-19.
"Mereka kemudian memprovokasi para tahanan dan napi lain untuk minta dibebaskan," kata Yansen, yang dihubungi lewat sambungan telpon selular, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Tiga Tahanan Narkoba yang Kabur dari Rutan Polda Sulsel Ditangkap di Lokasi Berbeda
Takut memancing warga binaan lain, ke-10 orang napi dan tahanan di Rutan Klas II Palu di Jalan Bali itu terpaksa dipisahkan dari tahanan lain.
Ke 10 orang napi dan tahanan itu sekarang ditititp di LPKA di Jalan Dewi Sartika.
Peristiwa para napi dan tahanan itu minta dibebaskan karena wabah Covid-19 terjadi Selasa (31/3/2020), sekitar pukul 10.30 Wita.
Setelah diinterogasi petugas lapas, mereka mengaku mendapat informasi soal pembebasan itu dari media sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.