Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 dari 15 Tahanan Kasus Narkoba yang Kabur dari Rutan Polda Sulsel

Kompas.com - 01/04/2020, 14:09 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap tiga dari 15 tahanan kasus narkoba yang sempat melarikan diri melalui ventilator jendela ruang tahanan Polda Sulsel pada Minggu (29/3/2020) dini hari lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ketiga pelaku sudah dikembalikan ke ruang tahanan di Mapolda Sulsel.

"Benar sudah ada 3 orang yang tertangkap kembali," kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: 15 Tahanan Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Polda Sulsel

Ibrahim meminta kedua belas tahanan yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Dia juga meminta keluarga para tersangka kasus narkoba di Sulawesi Selatan tersebut untuk menginformasikan keberadaan para tahanan kabur tersebut.

"Kita imbau kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dan juga keluarganya untuk menginformasikan keberadaan para tersangka tersebut," kata Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 15 tahanan kasus narkoba kabur dari ruang tahanan (Rutan) Polda Sulsel, Minggu (29/3/2020) dini hari.

Baca juga: Ditjen PAS Tunda Penerimaan Tahanan Baru di Lapas/ Rutan karena Corona

Para tahanan tersebut kabur usai menjebol terali ventilasi ruang tahanan yang berada di lantai 3.

"Ada kelalaian anggota. Insyaallah ini jadi bahan evaluasi bagi kita untuk membenahi sistemnya," kata Ibrahim saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (31/3/2020) siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com