Tanggapan jaksa
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi menyampaikan, terdakwa V sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman lebih rendah, yakni 3 tahun penjara.
“Pada prinsipnya kami sebagai JPU menghormati putusan yang diputuskan oleh majelis hakim,” kata Sugeng.
Sugeng menyampaikan, dalam sidang putusan, tim jaksa menggunakan hak untuk berpikir selama 7 hari sebelum menyatakan banding atau tidak.
“Karena ada beberapa yang menurut kami pertimbangan terhadap barang bukti juga ada yang kurang, makanya kami menyatakan pikir-pikir,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.