KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan Pudjiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji kepada Polda Jawa Tengah.
Pasalnya, ia diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia tujuh tahun yang dinikahinya secara siri pada 2017.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, Endar Susilo mengatakan, nikah siri yang dilakukan Syekh Puji terhadap bocah tersebut tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, perbuatannya itu dapat menghancurkan masa depan si bocah yang dinikahinya.
Baca juga: Siswi SMK Diperkosa 7 Kakak Kelas, Korban: Sudah Teriak Minta Tolong, tapi...
Karena itu, ia berharap polisi dapat melakukan pengusutan dan segera mengungkap kasus kejahatan tersebut.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar.
Ia juga menegaskan, pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijerat dengan UU. No.23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ketentuan itu, pelaku kejahatan anak dapat terancam hukuman hingga 15 tahun dan kebiri.