Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Kembali Berurusan dengan Polisi

Kompas.com - 02/04/2020, 17:40 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan Pudjiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji kepada Polda Jawa Tengah.

Pasalnya, ia diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia tujuh tahun yang dinikahinya secara siri pada 2017.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, Endar Susilo mengatakan, nikah siri yang dilakukan Syekh Puji terhadap bocah tersebut tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, perbuatannya itu dapat menghancurkan masa depan si bocah yang dinikahinya.

Baca juga: Siswi SMK Diperkosa 7 Kakak Kelas, Korban: Sudah Teriak Minta Tolong, tapi...

Karena itu, ia berharap polisi dapat melakukan pengusutan dan segera mengungkap kasus kejahatan tersebut.

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar.

Ia juga menegaskan, pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijerat dengan UU. No.23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ketentuan itu, pelaku kejahatan anak dapat terancam hukuman hingga 15 tahun dan kebiri.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya, laporan itu telah diterimanya pada Desember 2019.

Baca juga: Aniaya Warga hingga Tewas, 9 Polisi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Keluarga Heran

Meski dari hasil bukti visum dokter terhadap anak yang dinikahi Syekh Puji tidak ditemukan tanda kekerasan seksual, namun ia mengaku masih terus melakukan pendalaman penyelidikan.

"Tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelasnya.

Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com