Mereka kemudian berhasil membawa uang Rp 154 juta.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melapor kepada polisi.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya alat-alat yang digunakan dalam perampokan berupa linggis, parang, gergaji, bor manual, gulung tali sabuk, gunting pemotong besi, hingga mesin gerinda.
Kemudian, ada juga barang bukti beberapa telepon seluler, kamera CCTV, dan satu unit mobil untuk beroperasi.
Budhia mengatakan, ketiga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.