Padahal, perangkat RT dan RW di Mimika dituntut berperan aktif untuk menyosialisasikan pencegahan dan penularan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (25/3/2020).
Bahkan perangkat RT dan RW, termasuk lurah, kepala kampung (kepala desa) dan kepala distrik (camat) juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari Tim Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk penanganan COVID-19.
Baca juga: Apartemen yang Disulap Jadi RS Khusus Pasien Covid-19 Mulai Beroperasi Jumat Ini
"Yang terjadi sekarang ini merupakan bencana nasional, bahkan bencana global. Sangat disesalkan kalau ada Ketua RT yang sengaja menghambat program pemerintah. Arahan Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih dan melalui Instruksi Bupati Mimika sudah jelas menyebut siapapun yang menghambat maka akan berhadapan dengan proses hukum," ujar Reynold.
Upaya penolakan sekelompok warga di kawasan Mimika Sport Compleks terhadap penggunaan fasilitas Wisma Atlet sebagai tempat isolasi sementara bagi ODP dan PDP di Mimika telah dilakukan sejak Selasa (31/3) petang.
JW dan sekelompok warga menyampaikan penolakannya di kawasan Wisma Atlet.
Meski telah mendapatkan penjelasan dari Dinkes Mimika dan Asisten III Setda Mimika Nicky E Kuahaty serta pihak kepolisian, JW dan warganya tetap tidak puas.