Jenazah pasien positif Covid-19 ditolak dua kali oleh warga di Bandar Lampung.
Pasien tersebut diketahui meninggal dunia pada Senin (30/3/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di Ruang Isolasi RS Bandar Lampung.
Sedianya, jenazah akan dimakamkan di TPU Batu Putuk, Teluk Betung Barat.
Meski petugas telah menggali liang lahat, warga tetap menolak.
Pemakaman pun dipindahkan ke TPU Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling.
Ironisnya, di lokasi tersebut, jenazah juga ditolak oleh warga.
Perwakilan Tim Relawan Pemprov Thomas Azis Riska mengemukakan, pemakaman akhirnya dilakukan di lahan milik Pemprov Lampung di TPU Kota Baru pada Selasa (31/3/2020) pagi.
"Dari kejadian (penolakan warga) kemarin, pemprov mengambil kebijakan untuk memakamkan jenazah di lahan milik Pemrov Lampung,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Reihana.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Aam Aminullah, Abdul Haq, Irwan Nugraha, Tri Purna Jaya | Editor : Abba Gabrillin, Aprilia Ika, Khairina, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.