LANDAK, KOMPAS.com - Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, punya cara tersendiri untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yakni memberikan sanksi adat kepada orang dalam pemantauan (ODP) yang kedapatan berkeliaran keluar rumah.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Heri Saman, mengatakan orang dalam pemantauan harus berdiam diri selama 14 hari di rumah.
"Saya minta kepada semua pengurus mensosialisasikan dan menerapkan hukum adat ini kepada masyarakat, demi upaya pencegahan," kata Heri Saman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Rencana Isolasi Wilayah di Kalbar, Gubernur: Hoaks
Untuk mensosialisasikan itu, DAD Landak telah mengeluarkan instruksi melalui surat dan meminta kepada pengurus DAD hingga tingkat dusun untuk memberlakukan hukum adat bagi ODP yang masih berkeliaran di tengah masyarakat.
"Kami DAD aktif membantu pemerintah setempat dalam melakukan upaya pencegahan penularan COVID-19," ujar Heri.
Heri juga meminta jajaran DAD melakukan pemantauan terhadap orang yang datang dari luar daerah.
Jika orang tersebut berasal dari daerah zona merah, maka harus melaporkan diri di Puskesmas atau posko Covid-19.
Baca juga: 13 PDP di Kalbar Dipastikan Negatif Virus Corona
"Ini berlaku untuk semua orang yang baru datang ke Landak, di mana orang tersebut wajib isiolasi diri secara mandiri selama 14 hari," ucap Heri.