Salin Artikel

Di Kabupaten Landak, ODP yang Berkeliaran Akan Disanksi Adat

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Heri Saman, mengatakan orang dalam pemantauan harus berdiam diri selama 14 hari di rumah.

"Saya minta kepada semua pengurus mensosialisasikan dan menerapkan hukum adat ini kepada masyarakat, demi upaya pencegahan," kata Heri Saman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

Untuk mensosialisasikan itu, DAD Landak telah mengeluarkan instruksi melalui surat dan meminta kepada pengurus DAD hingga tingkat dusun untuk memberlakukan hukum adat bagi ODP yang masih berkeliaran di tengah masyarakat.

"Kami DAD aktif membantu pemerintah setempat dalam melakukan upaya pencegahan penularan COVID-19," ujar Heri.

Heri juga meminta jajaran DAD melakukan pemantauan terhadap orang yang datang dari luar daerah.

Jika orang tersebut berasal dari daerah zona merah, maka harus melaporkan diri di Puskesmas atau posko Covid-19.

"Ini berlaku untuk semua orang yang baru datang ke Landak, di mana orang tersebut wajib isiolasi diri secara mandiri selama 14 hari," ucap Heri.


Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mendukung keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak memberlakukan hukum adat bagi ODP yang kedapatan masih berkeliaran di tengah masyarakat.

"Saya meminta kerja sama dari semua pihak untuk membatasi penyebaran wabah ini, maka langkah DAD Landak ini kami sambut baik, demi keselamatan bersama," kata Karolin.

Terkait hal itu, Karolin mengimbau kepada masyarakat yang pulang kampung untuk mengisolasi diri 14 hari terlebih dahulu, sebagai bentuk pencegahan.

Menurut Karolin, langkah yang dilakukan DAD sudah sejalan dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dalam meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak.

"Untuk itu, saya minta kepada semua masyarakat agar bisa bersama-sama melakukan pencegahan, dengan berdiam diri dirumah dan tidak keluar, jika memang tidak memiliki keperluan mendesak," sebut Karolin.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/31/14193251/di-kabupaten-landak-odp-yang-berkeliaran-akan-disanksi-adat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke