Dari hasil penyidikan yang dilakukan, senjata yang digunakan pelaku untuk menembak korban ternyata bukan miliknya sendiri.
Melainkan milik Wadir Krimsus Poldasu AKBP Bagus Oktobrianto.
Karena temuan itu, pihaknya masih melakukan pendalaman mengapa senjata tersebut ada di tangan yang bersangkutan.
"Kita masih mendalami mengapa senjata itu bisa sampai di tangan yang bersangkutan," ujar Johnny.
Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.