AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap IR (39), pria yang terlibat dalam kebakaran yang menghanguskan 150 rumah warga, kios, dan ruko di kawasan padat penduduk di Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (29/3/2020).
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simpatupang mengatakan, IR ditangkap pada Senin sekitar Pukul 02.00 WIT setelah sempat melarikan diri usai kebakaran terjadi.
“IR ini sudah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan statusnya telah menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” kata Leo kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Pertengkaran Suami Istri Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Hebat di Ambon
Leo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sempat berkelahi dengan istrinya karena merasa cemburu.
Saat istri tersangka keluar membawa dua anaknya setelah bertengkar, tersangka mengambil lilin dan menyalakannya di atas meja sambil menaruh kain.
Saat itu tersangka dalam keadaan mabuk. Tersangka keluar dari rumah tanpa memadamkan lilin yang menyala.
Hingga akhirnya api membakar indekos tersebut hingga menjalar membakar ratusan rumah dan bangunan yang berada di sekitarnya.