JAYAPURA, KOMPAS.com - Aparat Polres Jayapura memulangkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang sedang berekreasi di Pantai Tablanusu, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (27/3/2020) siang.
Kedua WNA tersebut berinisial SK (42) dan TC (42).
Pemulangan tersebut dilakukan karena sudah ada larangan aktivitas di tempat umum untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
"Mereka sedang rekreasi dan kami suruh pulang," ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Makbon, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat malam.
Baca juga: Bandel Berkumpul di Warkop, Puluhan Warga Dihukum Push Up oleh Polisi
Ia menuturkan, awalnya Kapolsek Depapre menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa ada dua turis yang sedang berekreasi di Pantai Tablanusu.
Kemudian, pada pukul 11.30 WIT bertempat di Pantai Tablanusu, anggota Polsek Depapre memberikan imbauan/larangan terhadap dua WNA tersebut.
Lima belas menit kemudian, petugas akhirnya meminta kedua wisatawan tersebut untuk meninggalkan Pantai Tablanusu dan kembali ke tempat menginapnya.
Setelah itu, kedua wisatawan tersebut akhirnya meninggalkan lokasi wisata tersebut.