Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidang Secara Virtual, Terdakwa Kasus Pengantin Pesanan Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/03/2020, 23:25 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Shao Dongdong (29), terdakwa kasus pengantin pesanan divonis hukuman 5 tahun penjara.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah atas perbuatannya sesuai pasal 120 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus pengantin yang vonisnya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Zainal dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/3/2020).

Pelaksanaan sidang ini dilakukan terpisah, di mana Majelis Hakim berada di ruang sidang PN Bale Bandung, sedangkan terdakwa di Rutan Bandung.

Baca juga: Pengakuan Perempuan Pengantin Pesanan yang Masih di China, Ingin Pulang Kangen Keluarga

 

Sehingga pelaksanaan sidang dilakukan secara virtual. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran wabah virus corona.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shao Dongdong selama lima tahun penjara," kata hakim dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com dari kantor Imigrasi Bandung.

Terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 500 juta. Bila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Shao Dongdong dengan hukuman 8 tahun bui.

Kasus pengantin pesanan ini berawal ketika terdakwa mencari perempuan asal Indonesia untuk dinikahinya dan kemudian dibawa ke negara China.

Dalam praktiknya, terdakwa mengiming-iming korban-korbanya yang berada di sekitar Cimahi dengan sejumlah uang, aksi terdakwa ini dibantu oleh istrinya.

Sejumlah korban perempuan Indonesia pun diboyong ke China.

Baca juga: Kisah Pengantin Pesanan di China: Terpaksa Hamil agar Bisa Pulang ke Indonesia

 

Meski begitu, berdasarkan informasi kantor Imigrasi, para korban diperlakukan secara layak ketika berada di China.

Namun terdakwa akhirnya ditangkap 8 Juli 2019 lalu oleh Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com