Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, penetapan aturan baru ini dalam keadaan darurat.
Baca juga: Khofifah: 5 Pasien Positif Covid-19 di Jatim Sembuh, Meninggal 2 Orang
Kebijakan ini tidak akan berpengaruh pada pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Dalam triwulan pertama 2020, Boedi memastikan pendapatan pajak kendaraan bermotor ternyata telah mencapai 22 persen, dan melampaui target yang ditentukan yakni 15 persen.
"Meskipun kondisi saat ini ada wabah virus corona, capaian pada triwulan pertama melebihi target 15 persen dan sudah mencapai 22 persen," tutur Boedi pada awak media di Gedung Negara Grahadi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Darurat Corona, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan