Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Informasi Bohong Mengenai Corona di Youtube-nya, Kuli Bangunan Diancam Penjara 6 Tahun

Kompas.com - 20/03/2020, 09:24 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Menyesal

Lantaran salah menginformasikan jumlah, RSUD Andi Makkasau melaporkan Agus ke polisi.

"Berita bohong yang diunggah pelaku dilaporkan oleh pihak RSUD Andi Makkasau karena tidak terima dengan kebohongan berita itu," kata Asian.

Menindaklanjuti laporan, polisi kemudian menangkap Agus.

"Agus ditangkap Tim Crime Hunter Polres Parepare, dibantu Unit Reskrim Polres Sidrap, di rumahnya saat sedang beristirahat," kata dia.

Agus mengaku menyesal telah mengunggah informasi tak benar di akun YouTube miliknya.

"Saya mengaku menyesal, hal sepele membuat saya harus berurusan dengan hukum. Kepada warga Indonesia, khususnya warga Parepare dan pihak rumah sakit Andi Makkasau, saya mohon maaf telah menyebar berita bohong," ujar Agus.

Kini ia diancam Pasal 45A Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com