Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Informasi Bohong Mengenai Corona di Youtube-nya, Kuli Bangunan Diancam Penjara 6 Tahun

Kompas.com - 20/03/2020, 09:24 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang kuli bangunan dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan bernama Agus (19) diancam hukuman 6 tahun penjara lantaran mengunggah informasi yang salah di akun Youtube-nya.

Ia menuliskan informasi terkait kasus virus corona.

Informasi tak valid yang ditulisnya tersebut membuat pihak RSUD Andi Makkasau melaporkan Agus ke polisi.

Baca juga: Berkacalah dari Angka Kematian akibat Virus Corona di Italia

Salah informasikan jumlah

Ilustrasi virus coronaShutterstock Ilustrasi virus corona
Awalnya, Agus mengunggah sebuah video ketika RSUD Andi Makkasau, Parepare, Sulawesi Selatan menerima pasien dalam pengawasan rujukan dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, video berdurasi 30 detik itu diunggah di akun Youtube milik Agus.

Agus juga menulis caption, "3 ORANG POSITF VIRUS CORONA DI SULAWESI SELATAN".

Padahal baru ada dua orang di Sulawesi Selatan yang telah dinyatakan positif cororna.

Agus mengaku, video berita bohong itu didapatnya dari grup WhatsApp yang diikutinya.

Baca juga: Cegah Corona, Jadwal KA Bandara Diubah, Social Distancing Diterapkan

Menyesal

Lantaran salah menginformasikan jumlah, RSUD Andi Makkasau melaporkan Agus ke polisi.

"Berita bohong yang diunggah pelaku dilaporkan oleh pihak RSUD Andi Makkasau karena tidak terima dengan kebohongan berita itu," kata Asian.

Menindaklanjuti laporan, polisi kemudian menangkap Agus.

"Agus ditangkap Tim Crime Hunter Polres Parepare, dibantu Unit Reskrim Polres Sidrap, di rumahnya saat sedang beristirahat," kata dia.

Agus mengaku menyesal telah mengunggah informasi tak benar di akun YouTube miliknya.

"Saya mengaku menyesal, hal sepele membuat saya harus berurusan dengan hukum. Kepada warga Indonesia, khususnya warga Parepare dan pihak rumah sakit Andi Makkasau, saya mohon maaf telah menyebar berita bohong," ujar Agus.

Kini ia diancam Pasal 45A Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com