Salin Artikel

Unggah Informasi Bohong Mengenai Corona di Youtube-nya, Kuli Bangunan Diancam Penjara 6 Tahun

Ia menuliskan informasi terkait kasus virus corona.

Informasi tak valid yang ditulisnya tersebut membuat pihak RSUD Andi Makkasau melaporkan Agus ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, video berdurasi 30 detik itu diunggah di akun Youtube milik Agus.

Agus juga menulis caption, "3 ORANG POSITF VIRUS CORONA DI SULAWESI SELATAN".

Padahal baru ada dua orang di Sulawesi Selatan yang telah dinyatakan positif cororna.

Agus mengaku, video berita bohong itu didapatnya dari grup WhatsApp yang diikutinya.

Lantaran salah menginformasikan jumlah, RSUD Andi Makkasau melaporkan Agus ke polisi.

"Berita bohong yang diunggah pelaku dilaporkan oleh pihak RSUD Andi Makkasau karena tidak terima dengan kebohongan berita itu," kata Asian.

Menindaklanjuti laporan, polisi kemudian menangkap Agus.

"Agus ditangkap Tim Crime Hunter Polres Parepare, dibantu Unit Reskrim Polres Sidrap, di rumahnya saat sedang beristirahat," kata dia.

Agus mengaku menyesal telah mengunggah informasi tak benar di akun YouTube miliknya.

"Saya mengaku menyesal, hal sepele membuat saya harus berurusan dengan hukum. Kepada warga Indonesia, khususnya warga Parepare dan pihak rumah sakit Andi Makkasau, saya mohon maaf telah menyebar berita bohong," ujar Agus.

Kini ia diancam Pasal 45A Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/20/09244051/unggah-informasi-bohong-mengenai-corona-di-youtube-nya-kuli-bangunan-diancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke