KOMPAS.com- Seorang kuli bangunan dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan bernama Agus (19) diancam hukuman 6 tahun penjara lantaran mengunggah informasi yang salah di akun Youtube-nya.
Ia menuliskan informasi terkait kasus virus corona.
Informasi tak valid yang ditulisnya tersebut membuat pihak RSUD Andi Makkasau melaporkan Agus ke polisi.
Baca juga: Berkacalah dari Angka Kematian akibat Virus Corona di Italia
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, video berdurasi 30 detik itu diunggah di akun Youtube milik Agus.
Agus juga menulis caption, "3 ORANG POSITF VIRUS CORONA DI SULAWESI SELATAN".
Padahal baru ada dua orang di Sulawesi Selatan yang telah dinyatakan positif cororna.
Agus mengaku, video berita bohong itu didapatnya dari grup WhatsApp yang diikutinya.
Baca juga: Cegah Corona, Jadwal KA Bandara Diubah, Social Distancing Diterapkan