Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan Berita Hoaks Corona, ABK Kapal Calvin 1 Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/03/2020, 21:44 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan salah satu anak buah kapal (ABK) Kapal Calvin 1 inisial H.

H diamankan karena telah menyebarkan informasi bohong terkait penyebaran virus corona di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol l Putu Bayu Pati mengatakan pelaku merupakan penyebaran berita bohong (hoaks) di media sosial miliknya sendiri, seperti di grup-grup WhatsApp, Facebook dan juga YouTube miliknya.

Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook H. Di akunnya, H telah membagikan link konten YouTube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona.

Berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut, dari sana penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar.

"Menindaklanjuti fakta yang terjadi, tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak dan akhirnya berhasil mebgamankan H," kata Putu di Mapolda Kepri, Selasa (18/3/2020) siang kemarin.

Baca juga: Belajar dari Pasien Covid-19 yang Sembuh, Ini Ajakan Wagub NTT Tanggapi Hoaks Corona

Dilakukan untuk cari perhatian

Putu mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hal ini dilakukannya hanya untuk mencari perhatian teman-teman seprofesinya.

Pelaku memang sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Permintaan maafnya juga dimuat di media sosial miliknya dalam bentuk video.

"H menyesal dan memohon maaf kepada masyarakay atas unggahan vidio hoax yang diuploadnya. Ia juga tidak tahu kalau video tersebut juga hoaks," kataPutu.

Putu menjelaskan bahwa video yang disebarkan pelaku merupakan video pekerja kapal yang melakukan disinfektan guna menangkal penyebaran Covid-19.

Dan video tersebut berada di daerah pelabuhan yang ada di Jakarta, bukan di Kepulauan Riau.

Baca juga: Polri: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

 

Jangan share informasi tak jelas soal corona

Ke depan Putu berharap hal ini menjadi sebuah pembelajaran, diharaokan kedepan tidak ada lagi share informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Ditengah situasi seperti saat ini, kami berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar, mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoaks. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," papar Putu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku Inisial H.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946  Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun penjara.

Baca juga: 5 Kasus Hoaks Corona di Media Sosial, Libatkan Ibu Rumah Tangga hingga Fahira Idris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com