LEBAK, KOMPAS.com - Terdakwa pemerkosa dan pembunuh gadis di Baduy, Saeful alias Ipung divonis hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Selasa (17/3/2020).
Saeful yang merupakan pelaku utama, memperkosa dan membunuh korbannya bersama dua pelaku lain pada akhir Agustus 2019 lalu.
Majlis hakim menyebut Saeful secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Fakta Baru Gadis 13 Tahun Dibunuh dan Diperkosa di Lebak, 1 Pelaku Ditangkap di Sumatera Selatan
"Pertimbangan majlis hakim karena Ipung ini memperkosa dan membunuh," kata Penasihat Hukum Koswara Purwasasmita kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020).
Koswara mengatakan, Saeful menerima vonis hakim dengan pasrah.
Baca juga: Viral Video Ribuan Suku Baduy Turun Gunung Kepung Jakarta, Ini Klarifikasi Polisi dan Kades
Selain Saeful, majlis hakim juga mengadili pelaku lain, yakni Furqon. Namun, vonis terhadap Furqon lebih rendah dimana hanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis 13 Tahun di Lebak: Usai Dibunuh, Mayatnya Diperkosa 3 Pemuda