Salin Artikel

Pembunuh dan Pemerkosa Gadis 13 Tahun di Lebak Divonis Hukum Mati

Saeful yang merupakan pelaku utama, memperkosa dan membunuh korbannya bersama dua pelaku lain pada akhir Agustus 2019 lalu.

Majlis hakim menyebut Saeful secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

"Pertimbangan majlis hakim karena Ipung ini memperkosa dan membunuh," kata Penasihat Hukum Koswara Purwasasmita kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020).

Koswara mengatakan, Saeful menerima vonis hakim dengan pasrah.

Selain Saeful, majlis hakim juga mengadili pelaku lain, yakni Furqon. Namun, vonis terhadap Furqon lebih rendah dimana hanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.


Menurut Koswara, vonis terhadap Furqon lebih ringan lantaran bukan pelaku utama, tidak membunuh, hanya memperkosa saja.

Sementara satu pelaku lain, S, yang merupakan remaja 13 tahun, telah lebih dulu diadili dengan tujuh tahun enam bulan penjara. S, saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tangerang.

Pembunuhan dan pemerkosaan

Dilaporkan sebelumnya, seorang remaja 13 tahun di Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan meninggal dengan luka di sekujur tubuh. Korban diduga dibunuh saat sedang berada di kebun.

Korban tengah berada di sebuah gubuk seorang diri di kebun milik warga Cisimeut yang dijaga oleh keluarganya.

Belakangan terungkap, korban ternyata dibunuh lalu diperkosa oleh tiga orang pelaku yang kemudian berhasil ditangkap beberapa hari kemudian.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/17/21325721/pembunuh-dan-pemerkosa-gadis-13-tahun-di-lebak-divonis-hukum-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke