Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh dan Pemerkosa Gadis 13 Tahun di Lebak Divonis Hukum Mati

Kompas.com - 17/03/2020, 21:32 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Terdakwa pemerkosa dan pembunuh gadis di Baduy, Saeful alias Ipung divonis hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Selasa (17/3/2020).

Saeful yang merupakan pelaku utama, memperkosa dan membunuh korbannya bersama dua pelaku lain pada akhir Agustus 2019 lalu.

Majlis hakim menyebut Saeful secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Baca juga: Fakta Baru Gadis 13 Tahun Dibunuh dan Diperkosa di Lebak, 1 Pelaku Ditangkap di Sumatera Selatan

"Pertimbangan majlis hakim karena Ipung ini memperkosa dan membunuh," kata Penasihat Hukum Koswara Purwasasmita kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020).

Koswara mengatakan, Saeful menerima vonis hakim dengan pasrah.

Baca juga: Viral Video Ribuan Suku Baduy Turun Gunung Kepung Jakarta, Ini Klarifikasi Polisi dan Kades

Terdakwa berencana ajukan banding

 

Tiga Pelaku Pembunuhan disertai pemerkosaan warga Suku Baduy dihadirkan di Polda Banten, Kamis (5/9/2019)KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN Tiga Pelaku Pembunuhan disertai pemerkosaan warga Suku Baduy dihadirkan di Polda Banten, Kamis (5/9/2019)
Kendati demikian pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding lantaran tindakan yang dilakukan oleh Saeful tidak memenuhi unsur berencana.

Selain Saeful, majlis hakim juga mengadili pelaku lain, yakni Furqon. Namun, vonis terhadap Furqon lebih rendah dimana hanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 13 Tahun di Lebak: Usai Dibunuh, Mayatnya Diperkosa 3 Pemuda

 

Menurut Koswara, vonis terhadap Furqon lebih ringan lantaran bukan pelaku utama, tidak membunuh, hanya memperkosa saja.

Sementara satu pelaku lain, S, yang merupakan remaja 13 tahun, telah lebih dulu diadili dengan tujuh tahun enam bulan penjara. S, saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tangerang.

Baca juga: Tragedi Gadis 13 Tahun Dibunuh dan Diperkosa di Tengah Kebun...

Pembunuhan dan pemerkosaan

Dilaporkan sebelumnya, seorang remaja 13 tahun di Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan meninggal dengan luka di sekujur tubuh. Korban diduga dibunuh saat sedang berada di kebun.

Korban tengah berada di sebuah gubuk seorang diri di kebun milik warga Cisimeut yang dijaga oleh keluarganya.

Belakangan terungkap, korban ternyata dibunuh lalu diperkosa oleh tiga orang pelaku yang kemudian berhasil ditangkap beberapa hari kemudian.

Baca juga: Pembunuh Gadis 13 Tahun Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com