Namun, dokter di puskesmas tidak berani memeriksa SW secara mendalam karena harus melalui persetujuan pihak kepolisian.
Akhirnya SW pun dibawa pulang oleh tetangganya dan melapor ke polisi.
Setelah mendapat laporan polisi bergerak cepat memburu SH dan berhasil ditangkap di salah satu rumah kos.
"Awalnya kan kami menerima laporan, setelah itu kami tindak lanjuti untuk mencari pelaku dan berhasil kita tangkap di rumah kosnya," ujarnya.
Baca juga: Potongan Tubuh Bayi yang Diperebutkan Anjing Ditemukan di Dua Lokasi Berbeda
Kepeada polisi, SH mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.