SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo telah menetapkan Solo, Jawa Tengah, status kejadian luar biasa (KLB) terhadap virus corona atau Covid-19.
Penetapan KLB diambil setelah Wali Kota Surakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Kota Surakarta di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020) malam.
Rapat yang juga dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surakarta itu sebagai langkah cepat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Solo KLB Corona, Ini Penjelasan Lengkap Wali Kota Rudy
Berikut 16 poin kesimpulan rakor antisipasi corona di Solo:
1. Kota Surakarta dinyatakan KLB Corona.
2. CFD ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
3. Murid-murid sekolah mulai TK s/d SMA baik negeri dan swasta belajar di rumah.
4. Pentas WO Sriwedari, kethoprak diliburkan.
5. Kegiatan olahraga di GOR Manahan dan Sriwedari ditutup.
6. Destinasi dan transportasi pariwisata ditutup.
7. Upacara dan apel bersama di Balai Kota ditiadakan.