Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Samarinda Temukan Puluhan PNS Dukung Calon Perseorangan dalam Pilkada 2020

Kompas.com - 13/03/2020, 17:23 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Kalimantan Timur, menemukan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung calon perseorangan dalam Pilkada Samarinda 2020.

Para abdi negara itu terdeteksi melalui surat pernyataan dukungan (B1-KWK) kepada pasangan calon. Dalam surat itu tertera kolom pekerjaan sebagai ASN. 

"Total semua sekitar 50-an berkas dukungan dari ASN," kata Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ikhsan Hasani, saat ditemui Kompas.com di Samarinda, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Antisipasi Pelanggaran ASN, Bawaslu Gencar Patroli di Medsos

Ikhsan mengatakan secara aturan ASN tidak dibolehkan mendukung calon perorangan.

Karena itu, berkas calon independen yang mendapat dukungan ASN dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Tapi harus ada verifikasi faktual dulu. Setelah kami verifikasi berkas, kami lanjutkan verifikasi faktual. Jika di lapangan memang ditemukan ASN aktif maka kita coret, kecuali pensiunan ASN masih bisa,” ungkap Ikhsan.

Ikhsan mengatakan larangan tersebut diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Netralitas ASN dalam Pilkada 2020

Regulasi itu menyebutkan, dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

 

Maka PNS dilarang melakukan perbuatan mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan mengindikasikan terlibat politik praktis atau berafiliasi partai politik.

Diketahui, saat ini KPU Samarinda sedang memverifikasi berkas dua pasangan pencalonan perseorangan dalam Pilkada Samarinda 2020.

Sebelumnya ada tiga pasangan calon independen yang menyerahkan berkas ke KPU Samarinda.

Mereka adalah Zairin Zain-Sarwono, Siti Qomariyah-Ansarullah, dan Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo.

Baca juga: Usai Purnatugas, Irjen Antam Novambar Berpeluang Jadi ASN

Pasangan Siti Qomariyah – Ansarullah lebih dulu gugur karena tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran.

KPU sudah memverifikasi syarat administrasi sejak 26 Februari hingga 26 Maret 2020.

Setelah itu dilanjutkan dengan masa verifikasi faktual selama 14 hari atau hingga 15 April 2020.

Jika ditemukan ada ASN yang mendukung maka akan dicoret dan diberikan kesempatan ke calon untuk melengkapi syarat dukungan atau tidak memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com