TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Tim khusus peredaran minuman keras (miras) Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap kembali modus baru perdagangan miras sistem nomaden atau penjualnya berpindah-pindah tempat saat transaksi, Jumat (13/3/2020) dini hari tadi.
Sebelumnya tim ini berhasil membongkar peredaran miras dengan modus berkedok bengkel tambal ban dan penjual keliling pakai motor.
"Kita berhasil ungkap kembali jenis penjualan miras dengan sistem berpindah-pindah tempat penjualnya (nomaden)," Kepala Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota Kompol Mochammad Bashori, Jumat pagi.
"Sebanyak 40 liter jenis tuak diamankan dan ditangkap seorang pelakunya berinisial DS (40) asal Tasik."
Bashori menuturkan, penjualan miras oleh pelaku selama ini dengan cara transaksi lewat saluran telepon selular dan janjian di suatu tempat sesuai kesepakatan pelaku dan pembeli.
Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan cara berpindah-pindah tempat saat bertransaksi.
Pelaku pun secara selektif melayani pembeli dengan cara khusus bagi nomor-nomor ponsel yang dikenalinya selama ini.
Sedangkan, pelaku kerap menyimpan miras jenis tuak siap edar di beberapa lokasi rumah kosong pinggir jalan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya.
"Pelaku kemarin ditangkap di rumah kosong Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya. Rumah kosong itu tempat penyimpanan tuak siap edar yang dibungkus plastik," kata Bashori.
Baca juga: Hotel di Tasikmalaya Diminta Awasi Tamu Asing Pasca-temuan Suspect Corona