Sementara A dan W, dua pemeran pria dalam video tersebut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, video seks tiga pria satu wanita menyebar di media sosial.
Video tersebut belakangan diketahui dilakukan di Garut oleh tiga orang pria dan satu wanita.
Baca juga: Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut, Rekaman Adegan Ranjang Bakal Diputar di Persidangan
Aparat kepolisian pun kemudian mengamankan V dan R mantan pasangan suami istri yang ada dalam video tersebut.
Namun, dalam proses penyidikan, R meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya sejak sebelum kasus tersebut terungkap.
Dari pengembangan kasus, dua tersangka laki-laki lainnya pun diamankan yaitu W dan A.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.