Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita, Terdakwa Wanita Minta Vonis Bebas

Kompas.com - 13/03/2020, 06:49 WIB
Ari Maulana Karang,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa wanita dalam kasus penyebaran video seks tiga pria satu wanita di Garut, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Garut untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan.

Hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (12/03/2020) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan yang dibacakan oleh Asri Vidya Dewi, penasihat hukum V, terdakwa wanita dalam kasus tersebut.

Usai persidangan, kepada wartawan Asri menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa memberikan bukti-bukti sebagaimana yang dituntutkan kepada kliennya.

"Kalau tuduhan pornografi itu tidak terbukti. Tidak ada bukti di mana tempatnya. Alat bukti elektronik juga tidak dibuktikan," katanya.

Baca juga: Pelaku Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut Dituntut hingga 5 Tahun Penjara

Selain meminta kliennya dibebaskan dari semua tuntutan, Asri juga meminta adanya upaya pemulihan psikologis kliennya.

Sebab, selama ini justru kliennya yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

"Klien kami jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," katanya.

Berbeda dengan Asri, Soni Sonjaya, pengacara dua terdakwa laki-laki dalam perkara tersebut yaitu A dan W, meminta majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada kedua kliennya dengan alasan mereka mengakui dan menyadari perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Selama proses persidangan, klien kami kooperatif, ini harus jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma usai persidangan kepada wartawan menyampaikan, soal bukti-bukti kasus tersebut, semuanya sudah dibuka dan dibahas di persidangan.

"Sudah sangat jelas (bukti-bukti), mulai dari bukti digital forensik sampai keterangan saksi ahli, makanya dua terdakwa lainnya sudah mengaku perbuatannya," katanya.

Dapot juga membantah pembelaan V yang menyebut dirinya adalah korban dalam kasus tersebut. Justru, kata Dapot, yang menjadi korban adalah masyarakat.

"Korban dari mana, yang jadi korban itu masyarakat, udah ramai baru nyebut korban," katanya.

Pada sidang seminggu lalu dengan agenda pembacaan tuntutan, tiga terdakwa dalam kasus penyebaran video seks tiga pria satu wanita di Garut, dituntut hukuman berbeda.

V, pemeran wanita dalam video tersebut dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sementara A dan W, dua pemeran pria dalam video tersebut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, video seks tiga pria satu wanita menyebar di media sosial.

Video tersebut belakangan diketahui dilakukan di Garut oleh tiga orang pria dan satu wanita.

Baca juga: Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut, Rekaman Adegan Ranjang Bakal Diputar di Persidangan

 

Aparat kepolisian pun kemudian mengamankan V dan R mantan pasangan suami istri yang ada dalam video tersebut.

Namun, dalam proses penyidikan, R meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya sejak sebelum kasus tersebut terungkap.

Dari pengembangan kasus, dua tersangka laki-laki lainnya pun diamankan yaitu W dan A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com