Selanjutnya, peristiwa tersebut membuat geger warga sekitar.
Baca juga: Ungkap Perbudakan dan Penganiayaan oleh Pamannya, Siswi SMP Menangis di Hadapan Polisi
Mereka membawa pelaku ke Balai Desa Sumber Pandan.
Lalu, BD dan AH dibawa untuk diamankan ke Mapolsek Grujugan.
Dari kejadian tersebut, Polsek Grujugan mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, sehelai kain Bali berwarna ungu, sarung hitam, dan dua celana dalam berwarna merah muda.
"Pelaku disangkakan Pasal 284 Ayat 1 ke 1e huruf b , Pasal 284 Ayat 1 ke 2e huruf a KUHP tentang Perzinahan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.