KOMPAS.com - SH, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) semester sepuluh yang merusak pos polisi Kentungan, Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (10/3/2020) pagi telah ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah.
Mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 406 tentang perusakan.
Baca juga: Pos Polisi Kentungan Sleman Dilempar Batu, 1 Mahasiswa UGM Diamankan
Dijelaskan Rizky, mahasiswa itu tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara di pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun.
Rizky mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga dan merawat fasilitas umum.
"Kita harus bersama-sama menjaga dan merawat apa yang sudah dibangun, tak hanya pos polisi, tapi semua fasilitas umum. Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Baca juga: UGM Berikan Pendampingan Mahasiswa Pelaku Perusakan Pos Polisi
Diberitakan sebelumnya, pos polisi di Simpang Empat Kentungan, Sleman, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 05.30 WIB dilempar batu hingga mengakibatkan kaca bagian depan pecah.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan satu orang pria yang diduga melakukan aksi pelemparan Pos Polisi Kentungan.
Pria yang diamankan ini berstatus sebagai mahasiswa.
"Inisialnya SH, iya mahasiswa, diamankan di kosnya," kata Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah.
Baca juga: Mahasiswa Perusak Pos Polisi di Sleman Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Paripurna Poerwoko Sugarda mengungkapkan mendengar informasi jika salah satu mahasiswa diamankan polisi.
"Ya kami mendengar, Kami sedang akan melakukan cek ke sana. Terus itu katanya ada perusakan di kantor polisi Kentungan, kami akan cek kebenaranya," ucapnya.
Paripurna menuturkan, terkait aksi perusakan, itu merupakan tindakan pribadi. Siapapun yang melakukan perusakan memang harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara pidana.
Baca juga: Polisi Periksa CCTV untuk Cari Tahu Perusak Pos Polisi Tugu Tani
Namun demikian, UGM sebagai institusi akan melakukan pendampingan terhadap yang bersangkutan.
"UGM sebagai salah satu institusi pendidikan yang salah satu anaknya diperiksa tentu kita mengadakan pendampingan, supaya pemeriksaan berjalan seadil-adilnya. Bagaimanapun itu anak didik kita," ungkapnya.
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)Tribunjogja.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.