KOMPAS.com - SH, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) semester sepuluh yang merusak pos polisi Kentungan, Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (10/3/2020) pagi telah ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah.
Mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 406 tentang perusakan.
Baca juga: Pos Polisi Kentungan Sleman Dilempar Batu, 1 Mahasiswa UGM Diamankan
Dijelaskan Rizky, mahasiswa itu tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara di pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun.
Rizky mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga dan merawat fasilitas umum.
"Kita harus bersama-sama menjaga dan merawat apa yang sudah dibangun, tak hanya pos polisi, tapi semua fasilitas umum. Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Baca juga: UGM Berikan Pendampingan Mahasiswa Pelaku Perusakan Pos Polisi
Diberitakan sebelumnya, pos polisi di Simpang Empat Kentungan, Sleman, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 05.30 WIB dilempar batu hingga mengakibatkan kaca bagian depan pecah.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan satu orang pria yang diduga melakukan aksi pelemparan Pos Polisi Kentungan.
Pria yang diamankan ini berstatus sebagai mahasiswa.
"Inisialnya SH, iya mahasiswa, diamankan di kosnya," kata Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah.
Baca juga: Mahasiswa Perusak Pos Polisi di Sleman Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan