Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Perusak Pos Polisi di Sleman Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.com - 11/03/2020, 20:00 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

SLEMAN, KOMPAS.com- Polres Sleman menetapkan SH, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merusak pos polisi Kentungan, sebagai tersangka.

Mahasiswa semester 10 itu dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," jelas Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Pos Polisi Kentungan Sleman Dilempar Batu, 1 Mahasiswa UGM Diamankan

Rizky mengatakan, mahasiswa perusak pos polisi itu tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara di pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun.

SH diduga merusak pos polisi Kentungan dengan cara melempari dengan batu.

Kejadian berlangsung pada Selasa (10/3/2020) sekitar 05.30 WIB. Saat itu belum ada polisi yang berjaga.

Dalam kesempatan itu, Rizky juga berpesan kepada masyarakat untuk bersama menjaga dan merawat fasilitas umum.

Baca juga: Pengamat: Unjuk Rasa Gejayan Memanggil, Menginterupsi Kekuasaan

"Kita harus bersama-sama menjaga dan merawat apa yang sudah dibangun, tak hanya pos polisi, tapi semua fasilitas umum. Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Sleman Tetapkan Mahasiswa Perusak Pos Polisi sebagai Tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com