SLEMAN, KOMPAS.com- Polres Sleman menetapkan SH, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merusak pos polisi Kentungan, sebagai tersangka.
Mahasiswa semester 10 itu dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," jelas Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Pos Polisi Kentungan Sleman Dilempar Batu, 1 Mahasiswa UGM Diamankan
Rizky mengatakan, mahasiswa perusak pos polisi itu tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara di pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun.
SH diduga merusak pos polisi Kentungan dengan cara melempari dengan batu.
Kejadian berlangsung pada Selasa (10/3/2020) sekitar 05.30 WIB. Saat itu belum ada polisi yang berjaga.
Dalam kesempatan itu, Rizky juga berpesan kepada masyarakat untuk bersama menjaga dan merawat fasilitas umum.
Baca juga: Pengamat: Unjuk Rasa Gejayan Memanggil, Menginterupsi Kekuasaan
"Kita harus bersama-sama menjaga dan merawat apa yang sudah dibangun, tak hanya pos polisi, tapi semua fasilitas umum. Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Sleman Tetapkan Mahasiswa Perusak Pos Polisi sebagai Tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.