KOMPAS.com - SPW (32) warga Dusun Sumolawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan empat orang tewas di Jalan Raya Malang-Surabaya.
Dia mengemudikan mobil Toyota Innova pada Selasa (10/3/2020) dini hari lalu menabrak 6 motor dan tenda yang digunakan menginap 10 karyawan.
Para karyawan menggelar aksi demo dengan mendirikan tenda di depan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) di Pasuruan, Jawa Timur.
Baca juga: Kronologi 4 Demontran Ditabrak Mobil, Menginap di Tenda dan Sopir Diduga Mengantuk
Saat kejadian empat orang tewas dan dua orang alami luka berat.
Kepada polisi, SPW berkali-kali mengaku mengantuk saat mengendarai mobil dari arah Malang.
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan tes urine.
Hasilnya SPW dinyatakan negatif narkoba.
Baca juga: Tenda Ditabrak Mobil, 4 Buruh yang Sedang Aksi Mogok Tewas
“Dia negatif semuanya. Urinenya normal, tidak ada pengaruh narkoba atau zat lainnya. Jadi kami simpulkan, dia positif mengantuk sehingga laju mobilnya tidak stabil dan menabrak tenda dan motor,” jelas Dwi Nugroho dilansir dri Surya.co.id.
SPW ditetapkan sebagai tersangka karena kurang hati- hati dalam mengemudi dan menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Dalam kasus ini, SPW dijerat dengan Undang – undang No 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sopir Toyota Innova Tabrak Pendemo di Pasuruan Mengaku Ngantuk, Tes Urine Negatif Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.