Dalam kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel itu , yakni GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.
Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.
Baca juga: Antisipasi Virus Corona, 68 ABK Vietnam Pencuri Ikan Dites Kesehatan
Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel. Dua tersangka lainnya merupakan SG dan FD, pengusaha travel.
Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.