Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Periksa Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih Secara Terpisah

Kompas.com - 06/03/2020, 13:44 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Aktris Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan carding atau pembobolan kartu kredit pada Jumat (6/3/2020).

Gisel dan Tyas turun dari mobil di depan Gedung Tribrata sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka memasuki Gedung Tribrata sambil bergandengan tangan.

Tak berapa lama, Tyas keluar dari Gedung Tribrata dan berjalan menuju Gedung Ditreskrimsus yang berjarak sekitar 50 meter.

Baca juga: Datang Bersama Tyas Mirasih, Ini Komentar Gisella Anastasia Sebelum Diperiksa Penyidik Polda Jatim

Mengenakan atasan hijau muda dan celana jins, Tyas berjalan santai didampingi kuasa hukumnya. Tyas juga menyapa sejumlah wartawan sebelum mengisi buku tamu dan masuk ke ruang pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Gisel diperiksa di Gedung Tribrata dan Tyas di Gedung Ditreskrimsus.

Hal itu sengaja dilakukan penyidik.

"Karena pasti keduanya punya kesaksian yang berbeda soal endorse paket wisata," katanya.

Gisel dan Tyas Mirasih menurut Trunoyudo akan diperiksa seputar promosi atau endorse produk paket wisata yang dibayarkan pengusaha travel yang menjual produk carding, SG dan FD.

"Sama dengan 2 selebgram yang diperiksa kemarin yakni Awkarin dan Ruth Stefani," terang Trunoyudo.

Dalam kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel itu , yakni GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.

Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.

Baca juga: Antisipasi Virus Corona, 68 ABK Vietnam Pencuri Ikan Dites Kesehatan

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel. Dua tersangka lainnya merupakan SG dan FD, pengusaha travel.

Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com