KOMPAS.com - Terduga pelaku pencabulan, BN (51), di Luwu Timur, resmi ditahan pada hari Kamis (5/3/2020).
"Setelah kami lakukan gelar perkara, hasilnya pelaku inisial BN telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Eli Kendek, saat dikonfirmasi Kamis (5/3/2020).
Seperti diketahui, BN yang juga merupakan guru sekolah dasar itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 11 siswinya.
Baca juga: Guru SD yang Diduga Cabuli 11 Muridnya dan Ancam Tak Beri Nilai Ditahan
Dari 11 orang siswi yang diperiksa, 9 orang di antaranya dinyatakan terbukti telah menjadi korban BN.
"Pelaku mengakui tindakan asusila yang dilakukan terhadap 9 orang siswi dari 11 orang yang kami periksa,” ucap Eli.
Tim penyidik Polres Luwu Timur, hingga saat ini, masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain belum melapor.
"Kami masih lakukan pengembangan, kemungkinan masih ada korban lain yang masih trauma atau takut melapor, dan kami masih terus dalami itu," ujar Eli.
Seperti diketahui, kasus tersebut terbongkar setelah sejumlah orangtua korban melaporkan perbuatan tersangka.
Setelah itu, BN dijemput oleh polisi sejak Rabu (4/3/2020) kemarin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.