Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penimbun Masker, Polisi Tangkap Tukang Bakso hingga Oknum PNS Rumah Sakit

Kompas.com - 05/03/2020, 14:44 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Dari tangan EW, polisi mengamankan satu kardus berisi 20 dus masker dan 20 masker.

Baca juga: Anak 5 Tahun Batuk dan Pilek Sepulang dari Korsel, Satu Keluarga Diisolasi di Singkawang

3. Dua mahasiswa di Makassar menimbun masker

Ja (22) dan Jo (21), mahasiswa asal Makassar, terpaksa berurusan dengan hukum setelah tertangkap akan mengirim 200 boks masker ke Selandia Baru.

Pengiriman tersebut terbongkar setelah pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menemukan tumpukan masker di sebuah hotel pada Selasa (3/3/2020).

Saat itu, Iqbal kebetulan berada di hotel tersebut dan melihat tumpukan tersebut.

"Beliau curiga kenapa ada kardus ditaruh di luar dalam jumlah besar. Setelah itu ditanya apa isinya, ternyata masker. Setelah itu beliau menginformasikan kepada saya, saya langsung ke TKP di Hotel Horizon, ternyata masker itu hendak dikirim ke New Zealand," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono

Baca juga: Fakta Penimbunan Masker oleh Mahasiswa di Makassar, Ditumpuk di Hotel, 2 Hari Kumpulkan 200 Boks

4. Penangkapan di Semarang

Barang bukti pelaku penimbun masker dan cairan antiseptik kesehatan yang diamankan Polda Jateng, Rabu (4/3/2020).KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Barang bukti pelaku penimbun masker dan cairan antiseptik kesehatan yang diamankan Polda Jateng, Rabu (4/3/2020).

Sebanyak dua warga di Semarang, Jawa Tengah, diduga menimbun masker serta cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).

Kedua warga itu adalah Ari (45) warga Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih (24) warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna.
Saat itu, polisi menyita 8 boks masker kesehatan dan 13 kardus cairan antiseptik.

Dua warga tersebut dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman denda Rp 50 miliar dan penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: 4 Kasus Penimbunan Masker di Sejumlah Daerah yang Dibongkar Polisi, Semarang hingga Makassar

5. Oknum PNS ikut timbun masker 

Ilustrasi penangkapan pelaku persetubuhan gadis di bawah umurSHUTTERSTOCK Ilustrasi penangkapan pelaku persetubuhan gadis di bawah umur

Sementara itu, polisi telah menangkap tiga orang diduga menimbun masker di perumahan dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari.

Ketiga oknum tersebut berinisial LC (44), DS (22), dan BP (26). LC merupakan seorang aparat sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar.

Ketiganya diamankan di rumah LC bersama ribuan barang masker yang sudah dikumpulkan.

"Salah satunya PNS di rumah sakit di Makassar bersama putrinya," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman kepada wartawan, Kamis siang.

Baca juga: Polisi Tangkap Lagi Penimbun Masker di Makassar, Salah Satunya Oknum PNS Rumah Sakit

(Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi, Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor: Aprillia Ika, Pythag Kurniati, Rachmawati, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com