Salin Artikel

Kasus Penimbun Masker, Polisi Tangkap Tukang Bakso hingga Oknum PNS Rumah Sakit

KOMPAS.com - Para penimbun masker dan antiseptik ditengah wabah virus corona terus diburu polisi.

Terakhir, Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun berhasil mengamankan EW (36), seorang pedagang bakso warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

EW diduga menimbun masker dan menjualnya secara online.

Selain EW, polisi di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, menggerebek sebuah toko yang menjual masker dengan harga Rp 250.000 per boks.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Setelah mendapat informasi yang lengkap, Tim Satuan Resere Polres Pangkal Pinang menggerebek sebuah toko aksesoris pakaian di area basement Ramayana.

Toko tersebut diduga telah menjual masker dengan harga tinggi. Jauh dari harga normal.

"Petugas bergerak ke lokasi, ternyata benar. Satu boks dijual Rp 250.000. Padahal normalnya Rp 40.000," kata Kabag Ops Polres Pangkal Pinang, Kompol Jadiman Sihotang, di Mapolres, Rabu (4/3/2020).

Saat itu, polisi mengamankan sebanyak 14 boks masker sebagai barang bukti.

Sementara itu, EW yang setiap harinya berjualan bakso terpaksa diamankan polisi.

Pasalnya, EW terbukti menimbun masker dan menjualnya Rp 285.000 per boks.

"Kami amankan setelah yang bersangkutan menjual masker di media sosial Facebook," kata Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Saat diperiksa polisi, EW mengaku mendapatkan masker itu dari istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Hongkong.

Dari tangan EW, polisi mengamankan satu kardus berisi 20 dus masker dan 20 masker.

Ja (22) dan Jo (21), mahasiswa asal Makassar, terpaksa berurusan dengan hukum setelah tertangkap akan mengirim 200 boks masker ke Selandia Baru.

Pengiriman tersebut terbongkar setelah pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menemukan tumpukan masker di sebuah hotel pada Selasa (3/3/2020).

Saat itu, Iqbal kebetulan berada di hotel tersebut dan melihat tumpukan tersebut.

"Beliau curiga kenapa ada kardus ditaruh di luar dalam jumlah besar. Setelah itu ditanya apa isinya, ternyata masker. Setelah itu beliau menginformasikan kepada saya, saya langsung ke TKP di Hotel Horizon, ternyata masker itu hendak dikirim ke New Zealand," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono

Sebanyak dua warga di Semarang, Jawa Tengah, diduga menimbun masker serta cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).

Kedua warga itu adalah Ari (45) warga Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih (24) warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna.
Saat itu, polisi menyita 8 boks masker kesehatan dan 13 kardus cairan antiseptik.

Dua warga tersebut dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman denda Rp 50 miliar dan penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, polisi telah menangkap tiga orang diduga menimbun masker di perumahan dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari.

Ketiga oknum tersebut berinisial LC (44), DS (22), dan BP (26). LC merupakan seorang aparat sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar.

Ketiganya diamankan di rumah LC bersama ribuan barang masker yang sudah dikumpulkan.

"Salah satunya PNS di rumah sakit di Makassar bersama putrinya," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman kepada wartawan, Kamis siang.

(Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi, Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor: Aprillia Ika, Pythag Kurniati, Rachmawati, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/14440071/kasus-penimbun-masker-polisi-tangkap-tukang-bakso-hingga-oknum-pns-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke