PADANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sumbar, Besri Rahmad mengatakan jika ROP (13), anak laki-laki korban pemerkosaan di rumah ibadah di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berasal dari keluarga bermasalah.
Hal itu disampaikan Besri Rahmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).
Ibu ROP berada di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan dan ayahnya menikah lagi dengan perempuan lain.
"ROP ini berasal dari keluarga "broken". Ayah dan ibunya pisah. Dia tinggal bersama kakak tirinya," kata Besri Rahmad.
Besri mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim ke Kabupaten Solok untuk menelusuri kasus pemerkosaan anak yang melibatkan hubungan sesama jenis tersebut.
Baca juga: Pengakuan Korban Pemerkosaan Anak di Rumah Ibadah, 4 Kali Dicabuli dalam Keadaan Terpaksa
Dalam tim yang dipimpinnya, Besri membawa psikolog untuk memberikan trauma healing bagi korban yang sedang mengalami trauma akibat kejadian itu.
Besri mengatakan akibat kondisi itu, ROP menjadi kurang terperhatikan dan putus sekolah.
Dari pengakuannya, kata Besri, ROP juga sering curhat di media sosial dan akhirnya berteman dengan tersangka EPS (23).
"Korban mengenal EPS dari medsos dan kemudian bertemu. Kejadiannya sekitar satu tahun lalu," kata Besri.
Dari pengakuan korban ROP (13) kepada tim PPPA Sumbar, tersangka EPS (23) sudah empat kali melakukan pemerkosaan.
Semuanya dilakukan dalam keadaan terpaksa karena ROP tidak menyukai hubungan seks tersebut.
"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," kata Besri.
Baca juga: Laki-laki yang Perkosa Anak di Rumah Ibadah Terancam 15 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diduga melakukan hubungan seksual sesama sejenis di rumah ibadah di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
Keduanya kemudian diamankan polisi. EPS adalah seorang pemuda pengangguran dan ROP adalah anak putus sekolah.
Dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis
Polisi kemudian menetapkan EPS sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Solok.
EPS dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Pria Ini Cabuli Belasan Anak Laki-laki, Salah Satunya Dilakukan di Rumah Ibadah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.