Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 13 Tahun Korban Pemerkosaan Sejenis di Rumah Ibadah Kenal Tersangka di Medsos

Kompas.com - 05/03/2020, 10:35 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sumbar, Besri Rahmad mengatakan jika ROP (13), anak laki-laki korban pemerkosaan di rumah ibadah di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berasal dari keluarga bermasalah.

Hal itu disampaikan Besri Rahmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Ibu ROP berada di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan dan ayahnya menikah lagi dengan perempuan lain.

"ROP ini berasal dari keluarga "broken". Ayah dan ibunya pisah. Dia tinggal bersama kakak tirinya," kata Besri Rahmad.

Besri mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim ke Kabupaten Solok untuk menelusuri kasus pemerkosaan anak yang melibatkan hubungan sesama jenis tersebut.

Baca juga: Pengakuan Korban Pemerkosaan Anak di Rumah Ibadah, 4 Kali Dicabuli dalam Keadaan Terpaksa

Baru setahun kenal di medsos

Dalam tim yang dipimpinnya, Besri membawa psikolog untuk memberikan trauma healing bagi korban yang sedang mengalami trauma akibat kejadian itu.

Besri mengatakan akibat kondisi itu, ROP menjadi kurang terperhatikan dan putus sekolah.

Dari pengakuannya, kata Besri, ROP juga sering curhat di media sosial dan akhirnya berteman dengan tersangka EPS (23).

"Korban mengenal EPS dari medsos dan kemudian bertemu. Kejadiannya sekitar satu tahun lalu," kata Besri.

Baca juga: 5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi

 

Dari pengakuan korban ROP (13) kepada tim PPPA Sumbar, tersangka EPS (23) sudah empat kali melakukan pemerkosaan.

Semuanya dilakukan dalam keadaan terpaksa karena ROP tidak menyukai hubungan seks tersebut.

"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," kata Besri.

Baca juga: Laki-laki yang Perkosa Anak di Rumah Ibadah Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku adalah pemuda pengangguran

Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diduga melakukan hubungan seksual sesama sejenis di rumah ibadah di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).

Keduanya kemudian  diamankan polisi.  EPS adalah seorang pemuda pengangguran dan ROP adalah anak putus sekolah.

Dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis

Polisi kemudian menetapkan EPS sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Solok.

EPS dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Pria Ini Cabuli Belasan Anak Laki-laki, Salah Satunya Dilakukan di Rumah Ibadah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com