KOMPAS.com - Tri Ardiyanto (40) sopir Grab warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus ditemukan tewas mengambang di sungai di Desa Bugo, Kabupaten Jepara, Kamis (6/2/2020).
Tri Ardiyanto diduga sebagai korban pembunuhan karena ditemukan bekas luka di tubuhnya dan kakinya diikat tali dengan pemberat.
Selain itu warga juga menemukan ada tali di leher pria tersebut.
Baca juga: Eks Anggota TNI Pembunuhan Sopir Grab di Jepara Terancam Hukuman Mati
Tiga minggu kemudian, polisi behasil menangkap pelaku pembunuhan yakni DS (33) pecatan TNI, mantan personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi pada tahun 2007.
DS ditangkap di daerah Yogyakarta. Polisi juga menembak kaki SD karena melakukan perlawanan.
Sebelum membunuh Tri Ardiyanto, DS adalah penumpang yang menggunakan jasa Tri sopir Grab.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sopir Grab yang Dilakukan Eks Anggota TNI di Jepara