BENGKULU, KOMPAS.com - Warga Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu digegerkan dengan kabar pernikahan pasangan sejenis dengan cara mengelabui jenis kelamin pada pihak keluarga, Rabu (4/3/2020).
Pernikahan dilakukan secara siri dilakukan oleh pasangan sejenis itu.
Kepala Desa Bukit Makmur, Hartono saat dihubungi kompas.com membenarkan kejadian itu.
"Iya, pernikahannya dilakukan secara siri tanpa sepengetahuan pemerintah desa," kata Hartono, Kamis (5/3/2029).
Baca juga: Pengakuan Korban Pemerkosaan Anak di Rumah Ibadah, 4 Kali Dicabuli dalam Keadaan Terpaksa
"Jadi warga saya yang menikah itu jenis kelamin perempuan menikah dengan warga Kota Bengkulu yang jenis kelamin perempuan tapi dalam pernikahan itu mengaku pria, infonya begitu," lanjutnya.
Namun pernikahan dibatalkan karena pihak keluarga. Sebab pihak keluarga pengantin yang mengaku jenis kelamin pria melakukan klarifikasi, bahwa pengantin pria sebenarnya wanita.
Sehingga, pernikahan harus dibatalkan karena kedua mempelai adalah sesama jenis.
Baca juga: Fakta Terbaru Calon Pengantin Pria Ternyata Wanita, Pakai Orangtua Palsu Saat Lamaran