Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Penimbun Masker dan Antiseptik di Semarang, Terlacak di Medsos

Kompas.com - 04/03/2020, 13:01 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap dua penimbun masker dan cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah, pada hari Selasa (3/3/2020).

Kedua pelaku tersebut adalah adalah Ari (45), warga Semarang Timur yang diduga menimbun masker dan Merriyati alias Kosasih (24), warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.

Penangkapan tersebut berawal dari kejelian polisi saat melakukan patroli di media sosial.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik di Semarang

Dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yitu delapan boks masker kesehatan beragam merek dan 13 kardus berisi cairan antiseptik.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kedua pelaku ingin mengambil keuntungan pribadi disaat kepanikan warga terkait virus corona.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Menindak tegas pelaku

Dalam kesempatan itu, polisi juga memastikan akan menindak tegas para penimbun barang yang tengah dibutuhkan masyarakat.

"Untuk selanjutnya, akan kami kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat," kata Iskandar.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com