Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Curian Ngadat, Pria Ini Ditangkap dan Diamuk Massa

Kompas.com - 02/03/2020, 14:15 WIB
Hamzah Arfah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Mochammad Basir (31), warga Kecamatan Blega, Bangkalan, Madura. ditangkap karena mencuri motor milik seorang warga.

Basir sempat diamuk massa setelah aksinya diketahui dan tertangkap.

Pencurian dilakukan Basir bersama rekannya, Ayub pada Kamis (27/2/2020).

Awalnya, dia melihat sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi W 380 QE sedang terparkir di pelataran gudang PT Indomarco, di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik.

Basir dan Ayub yang kini masih buron lantas bergegas mendekati motor.

"Tersangka sudah berhasil memasukkan kunci palsu ke bagian kontak stater motor. Tapi karena motor enggak bisa di-stater (dinyalakan), kemudian motor didorong oleh tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Berkali-kali Curi Motor, Maling di Depok Akhirnya Tertangkap Setelah Dipergoki Korbannya

Pada saat motor didorong oleh tersangka, kemudian ada yang melihat dan lantas berteriak maling.

Warga yang datang kemudian menangkap Basir. Sementara Ayub melarikan diri.

Menurut pengakuan Basir, dirinya baru dua kali melakukan pencurian.

"Seperti yang dikatakan oleh tersangka, dia hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit saja. Mulai dari masukkan kunci palsu hingga motor bisa dibawa kabur. Tapi untuk yang ini sedang apes, karena motornya nggak bisa dinyalakan," tutur Kusworo.

Baca juga: Tepergok Sekuriti, Dua Orang Gagal Curi Motor di Komplek TNI AL

Pemilik motor, Arif Purwanto mengaku, pada saat kejadian dirinya tengah bekerja.

Ia tidak menyadar pada saat itu motor miliknya dicuri oleh para pelaku.

"Saya sendiri kerja waktu itu, kemudian dengar teriakan ada maling saya keluar. Lihat motor sudah dibawa pelaku, sudah berjarak beberapa meter dari tempat semula. Memang (motor) susah untuk dihidupin," kata Arif.

Aas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com