JEMBER, KOMPAS.com – Pemkab Jember menetapkan ambruknya pertokoan Jompo di Jalan Sultang Agung sebagai kasus kebencanaan, Senin (2/3/2020).
Bupati Jember Faida mengatakan, status tersebut ditetapkan setelah pihaknya menggelar rapat bersama Forkopimda dan mengambil langkah kebencanaan untuk mengatasinya.
Faida menetapkan status bencana selama 14 hari. Namun, status tersebut bisa diperpanjang.
“Kami sudah rapat bersama Forkopimda dan seluruh yang terkait. Kami ambil jalur bukan langkah standar, tapi langkah kebencanaan,” kata Faida saat konferensi pers di Pendopo, Senin.
Baca juga: Ini Penampakan Kompleks Ruko Jompo di Jember yang Ambruk
Menurut dia, dengan penetapan status bencana, maka tak perlu dipermasalahkan amblasnya pertokoan tersebut kewenangan siapa.
Sebab, bangunan itu memang milik Pemerintah Kabupaten Jember yang dibangun pada tahun 1976.
Sedangkan sungai di bawahnya merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur. Sedangkan jalannya kewenangan pusat.
Faida mengaku sudah mengumpulkan pedagang, baik yang setuju atau tidak bangunan itu dirobohkan.
Sebagian besar dari mereka sudah dievakuasi. Hanya tinggal tiga toko yang saat ini proses untuk dikosongkan.
“Karena status kebencanaan, maka polemik apakah bangunan ini milik pemkab atau sebagian milik warga yang sudah membeli, kami lepaskan dari urusan kebencanaan,” papar dia
Pemkab Jember juga sudah menganggarkan dana untuk merobohkan pertokoan tersebut pada tahun 2020.