LAMPUNG, KOMPAS.com - Proses penentuan pemenang lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara diduga sudah ditetapkan sebelum lelang.
Fakta ini terkuak dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril serta Syahbudin dan Wan Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung, Senin (2/3/2020).
Jaksa penuntut KPK menghadirkan enam orang saksi dalam sidang tersebut, yakni Karnadi (mantan Kepala Unit Pengadaan tahun 2015 - 2018), Hendri (Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Utara) dan Ero Dakaromana (anggota Pokja UKMP).
Baca juga: Begini Cara KPK Memantau Persidangan di Pengadilan
Kemudian, Merry Imelda Sari (Ketua Unit Layanan Pekerja pada 2013 - 2018), Eka Chandra Hamid (anggota Unit Pengadaan Barang dan Jasa), dan Syahirul Hanibal (pokja ULP pada 2015-2017).
Dalam persidangan, Karnadi mengatakan, dia menerima sebuah catatan yang diberikan sekretarisnya dari pejabat di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, setiap ada proyek yang akan dilelang.
"Seingat saya, isi catatan itu hanya nama saja. Itu nama pemenang lelang," kata Karnadi.
Baca juga: Jadi Kepala Dinas, Syahbudin dan Wan Hendri Setor Fee Proyek ke Bupati Nonaktif Lampung Utara
Praktik itu terjadi terjadi sejak dia menjadi Kepala Unit Pengadaan pada 2015.
Menurut Karnadi, nama rekanan yang ditulis dalam catatan itu diarahkan untuk menjadi pemenang lelang di setiap proyek pengadaan barang dan jasa.
"Pihak rekanan juga mengontak saya, tanya kapan dimulai (pelelangan)," kata Karnadi.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Utara Hendri mengatakan, anggaran operasional pelaksanaan lelang sebenarnya tidak ada sama sekali.
Baca juga: Suap Bupati Nonaktif Lampung Utara, Candra Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan