Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Mertua Pura-pura Dijual untuk Ajukan Kredit, PNS Ini Dihukum Penjara

Kompas.com - 28/02/2020, 09:55 WIB
Muhlis Al Alawi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Setelah BCA Finance mencairkan uang tersebut, Agung memberikan jatah uang sebanyak Rp 19 juta kepada Tuminem.

Sementara, sisanya digunakan oleh Agung.

Kemudian, mobil yang pura-pura dibeli itu dikembalikan kepada mertuanya.

Dari pengajuan kredit, BCA Finance mengucurkan pinjaman uang sebesar Rp 115.481.428 dengan jangka pembayaran 48 bulan.

Namun, sejak dikucurkan bantuan pinjaman tersebut, dua terdakwa itu hanya mengangsur tiga kali.

Mengenai keterlibatan pihak showroom maupun pegawai di BCA Finance, Catur mengatakan, proses hukum menjadi kewenangan Polres Madiun Kota.

Dalam kasus ini, Pengadilan hanya mengadili kasus yang diajukan penyidik dan kejaksaan.

Kriminalisasi hukum

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Agung, Dominggus Da Costa menyatakan, kliennya menjadi korban kriminalisasi hukum.

Pasalnya, rekayasa aplikasi finance itu menyebabkan orang lain menjadi korban.

“Klien saya terbukti bersama Tuminem untuk mencari dana menggunakan mobil mertuanya. Kalau dimasukkan ke fidusianya, terlalu prematur lantaran tidak ada jual beli. Jelas-jelas itu rekayasa aplikasi,” kata Dominggus.

Dalam fakta persidangan, menurut Dominggus, saksi Taufik mengakui merekayasa aplikasi permohonan pembiayaan.

Ia pun mempertanyakan mengapa pihak yang merekayasa aplikasi itu tidak dijadikan tersangka, padahal dia sudah tahu bahwa mobil itu bukan untuk dijual.

Terhadap persoalan itu, Dominggus mengaku akan melakukan upaya banding dan mengajukan gugatan perdata kepada pihak finance, karena kliennya juga menjadi korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com