Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Pupuk Palsu di Jawa Tengah

Kompas.com - 27/02/2020, 20:51 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

WONOGIRI, KOMPAS.com- Polisi membongkar sindikat yang memproduksi pupuk palsu untuk dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Saat ini sudah enam orang yang ditangkap terkait pemalsuan pupuk ini.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, kasus pupuk palsu ini pertama kali terungkap di Kabupaten Klaten.

"Kasus ini pertama kali muncul berkat laporan dari petani dari Klaten, yang curiga pupuk yang dia beli palsu," katanya saat konferensi pers di Pracimantoro, Wonogiri, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Jembatan di Jalan Trans Sulawesi Jebol, Truk Pembawa Pupuk Terjun ke Sungai

Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan penjual pupuk palsu tersebut, dan penyidikan berkembang ke daerah Gunungkidul, Yogyakarta.

"Dari tersangka yang diamankan di Klaten, didapatkan informasi jika dia mendapatkan pupuk dari Gunung Kidul. Di sana kita temukan 3 pabrik pembuat pupuk palsu di sana dan mengamankan 2 tersangka," terangnya.

Dari penggrebekan di Gunung Kidul, polisi mengembangkan penyidikan hingga menemukan pabrik produksi pupuk palsu di Wonogiri.

Baca juga: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah jadi Kunci Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Di Wonogiri, Polisi menemukan 4 tempat pembuat pupuk palsu milik FGS dan TS warga Pracimantoro, Wonogiri yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti dari Labfor akan memeriksa apakah ada kandungan bahan berbahaya atau tidak, serta menelusuri sumber bahan bakunya dan akan periksa pendistribusiannya sudah kemana saja," terangnya.

 

Pemasaran pupuk palsu ini ada di Karasidenan Surakarta, Pati, bahkan sejumlah kawasan di Jawa Timur.

"Kami juga meminta kepada para petani jika menemukan pupuk palsu ini agar segera melapor ke pihak berwajib," kata Rycko.

Para tersangka terancam pasal berlapis dengan pasal 122 juncto pasal 73 undang undang nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 120 ayat (1) Juncto pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Dan pasal 106 dan taau pasal 114 Undang undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 7 Pabrik Pupuk Abal-abal Digerebek Polisi, Tiga Pabrik Berlokasi di Wonogiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com